INTISARI JAWABAN Agar dapat memperoleh akta nikah sebagai satu-satunya bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Sidang keliling ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama ("KUA") Kecamatan. Pada dasarnya itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami
Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan. Syarat-syarat di atas juga menunjukkan bahwa meskipun Anda telah memiliki anak dari hasil perkawinan siri yang mau diajukan itsbat nikahnya itu, Anda tetap dapat mengajukan itsbat nikah. Hal ini karena tidak ada syarat lain terkait telah lahirnya anak dari perkawinan yang akan diitsbatkan.

Studi ini menunjukkan bahwa terdapat lima alasan penolakan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Padang terhadap pengajuan permohonan isbat nikah, yaitu karena pemohon yang masih terikat perkawinan dengan orang lain, wali yang menikahkan tidak sah, pernikahan masih di bawah umum, saksi tidak dapat memberikan keterangan yang dapat diterima, dan pemohon

Dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan isbat nikah pasangan suami istri yang menikah siri pada 2013 lalu dengan wali muhakkam atau bukan wali resmi yang ditunjuk oleh pemerintah atau bukan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 23 September 2022. Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada f1nZ.
  • 50to01b9d2.pages.dev/442
  • 50to01b9d2.pages.dev/569
  • 50to01b9d2.pages.dev/284
  • 50to01b9d2.pages.dev/363
  • 50to01b9d2.pages.dev/377
  • 50to01b9d2.pages.dev/376
  • 50to01b9d2.pages.dev/268
  • 50to01b9d2.pages.dev/598
  • pertanyaan hakim saat sidang isbat nikah