sanksipelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3. Ketiga, Fungsi Pengawasan terhadap Perusahaan Pengumpul Limbah B3 terdiri atas pengawasan langsung dan tidak langsung, dimana kolaborasi keduanya akan meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.
Halo Channa, saya bantu jawab ya Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Limbah B3 Bahan Beracun dan Berbahaya merupakan suatu buangan atau limbah yang mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup organisme lain. Limbah B3 dapat berasal dari industri maupun rumah tangga, misal pembasmi serangga dan baterai. Membuang limbah ke lingkungan akan menyebabkan kematian masal organisme laut sehingga berdampak buruk bagi lingkungan. Jadi, tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Semoga membantu
Salahsatu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah maupun air.
Lebar: 100 cm. Saat luring akan dipajang di kelas kalian dan akan dilakukan penilaian, yang terbaik akan mendapatkan hadiah. Untuk Materi minggu ini adalah GAYA HIDUP BERKELANJUTAN JEJAK KARBON lihatlah video berikut ini: VIDEO JEJAK KARBON. Setelah melihat video jawablah pertanyaan berikut tulis pada kertas dan kumpulkan saat luring:
Sistempengelolaan limbah B3 dengan menggunakan insinerator, nilai DRE yang dihasilkan adalah 80,59 % masih belum memenuhi baku mutu peraturan Kep- 03/Bapedal/09/1995 yaitu 99,99%. Suhu yang tidak tercapai dengan optimal menyebabkan pembakaran tidak sempurna, sehingga efisiensi DRE kurang dari 99%.
Perusakanlingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan; Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan
26 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 27. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke
XclFu. 50to01b9d2.pages.dev/38750to01b9d2.pages.dev/15550to01b9d2.pages.dev/5450to01b9d2.pages.dev/24950to01b9d2.pages.dev/45950to01b9d2.pages.dev/40650to01b9d2.pages.dev/37750to01b9d2.pages.dev/100
tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah