Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui bahwa kiblat demokrasi dunia yakni Amerika Serikat yang telah menjadi wabah global. Bahkan hampir dari sekian Negara tidak ada satu Negara yang sepi dari tuntutan demokrasi. Walaupun penerapan di setiap Negara pasti berbeda, demokrasi menjadi media masyarakat dunia untuk menyalurkan pendapat atau mengekspresikan kebebasan individu, menyalurkan aspirasi hak-haknya sebagai warga apa saja pendukung tegaknya sebuah demokrasi?Keberadaan dan peran yang dijadikan unsur sebagai penopang tegaknya demokrasi sangat mempengaruhi tegaknya sebuah demokrasi yakni sebagai tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintah, ekonomi, sosial, dan politik. Berikut adalah unsur-unsur pendukung tegaknya sebuah demokrasi Negara Hukum Rechtsstaat atau The Rule of LawIndonesia merupakan Negara hukum yang telah tertuang di dalam UUD 1945 yang berbunyi " Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum rechtsstaat dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka machtsstaat." Penjelasan tersebut termasuk gambaran system pemerintahan Negara Indonesia. maksud dari Negara hukum sendiri yakni Negara memberikan perlindungan hukum kepada warga Negara melalui lembaga peradilan yang bebas serta tidak memihak dan juga penjaminan HAM. Lalu, ciri-ciri dari rechtsstaat itu apasih?. Jadi, ciri-cirinya yakni adanya perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM, pemerintah berdasarkan peraturan, dan adanya peradilan administrasi. Kemudian, The Rule of Law ciri-cirinya yaitu supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum equality before the law dan jaminan perlindungan Madani Civil SocietyMasyarakat madani atau civil society merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Kedudukannya yakni masyarakat ikut andil dalam segala proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah. Disini masyarakat madani sebagai tumpuan komponen penyeimbang kekuatan Negara yang memiliki kecenderungan koruptif. Selain itu, keterlibatan masyarakat madani dengan asosiasi-asosiasi sosial yang dapat menumbuhkan sikap terbuka, percaya, dan toleran antar individu dan kelompok yang berbeda menjadi pembantu bangunan politik demokrasi. Untuk lebih jelasnya mengenai masyarakat madani silakan di kunjungi artikel Kelompok StrategisAliansi kelompok strategis terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Kelompok gerakan merupakan sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah yang bertujuan pada pemberdayaan warganya, seperti Nahdlatul Ulama NU, Persatuan Islam Persis, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IMM, Pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia PMKRI, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia GMNI, dan organisasi masyarakat lainnyaKelompok penekan atau kelompok kepentingan pressure/interest group yakni kelompok yang didirikan atas dasar keahlian seperti Ikatan Dokter Indonesia IDI, Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia AIPI, Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI, dan tiga kelompok tersebut berperan secara kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan organisasinya. Sebaliknya, maka akan menjadi masalah masa depan demokrasi. Lihat Kebijakan Selengkapnya
Berikutadalah sifat-sifat negara : 1.Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban. 2.Sifat monopoli. Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3.Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Web server is down Error code 521 2023-06-13 172331 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6c059a0b32b704 • Your IP • Performance & security by CloudflarePengertianHukum: Unsur-Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum. 07/03/2021 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Memahami sebuah bidang ilmu tentu harus dimulai dengan mengetahui pengertian dari ilmu yang akan dipelajari tersebut. Demikian pula dengan para mahasiswa Fakultas Hukum yang akan mendalami ilmu hukum harus bisa memahami pengertian hukum
Di dalam catatan sejarah demokrasi Indonesia, ada sejumlah demokrasi yang mengalami pasang surut dan pernah diterapkan di Indonesia. Salah satunya ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi ini mulai menggeliat ke permukaan sejak masa orde baru atau sekitar tahun 1966. Demokrasi ini cenderung menonjolkan sistem presidensial dimana pada masa tersebut, demokrasi ini hanya dipakai guna legitimasi politik penguasa saja. Hal tersebut karena pada kenyataannya, demokrasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Tentu saja hal ini hanya menjadi sebuah ironi semata. Untuk itulah mari kita pelajari bersama seputar demokrasi pancasila berikut ini A. Pengertian Demokrasi B. Demokrasi di Indonesia C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Terpimpin 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi D. Makna Demokrasi Pancasila E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila F. Prinsip Demokrasi Pancasila G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari 1. Kerakyatan2. Permusyawaratan3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi memang merupakan hal sangat penting bagi negara Indonesia, salah satunya demokrasi Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga negaranya mempunyai hak yang setara di dalam melakukan pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka. Demokrasi akan memberikan izin kepada warga negaranya guna ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perumusan, pengembangan, maupun pembuatan hukum, baik secara langsung maupun tak langsung. Demokrasi juga memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan demokrasi di antaranya ekonomi, budaya hingga sosial yang mencakup kebebasan berpolitik. Demokrasi juga dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi harkat dan martabat manusia yang ada di negara tersebut. Demokrasi memang bukan merupakan suatu hal yang instan. Demokrasi ada melalui praktek-praktek yang dilakukan. Demokrasi juga penting untuk memperkuat pelayanan publik. Hal ini karena kepercayaan publik lah yang akan mampu membuat roda pemerintahan terus berjalan dengan lancar. B. Demokrasi di Indonesia Sejak awal berdirinya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Presiden mempunyai beban tanggung jawab kepada MPR. Sementara, MPR merupakan badan perwakilan rakyat yang tentunya dipilih oleh rakyat. Pada tahun 1956 diadakan pemilu untuk pertama kalinya, kemudian demokrasi tersebut dilanjutkan kepada kepemimpinan Soeharto dan presiden-presiden selanjutnya. Negara Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi contoh bagi banyak negara dunia yang menerapkan demokrasi. Walaupun pada tahun 1956 sudah menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi baru pada masa kepemimpinan Soeharto demokrasi tersebut baru bisa menunjukkan wajah sesungguhnya. Hanya saja di dalam mewujudkannya masih banyak mengalami berbagai macam persoalan sulit. Pada hakikatnya demokrasi membutuhkan konsolidasi yang kuat. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya mampu memajukan negara saja melainkan juga menyelesaikan segala macam persoalan politik dengan sebaik-baiknya. C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Walaupun saat ini Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi penting juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Tiap-tiap demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia mempunyai sejumlah kelebihan maupun kekurangan. 1. Demokrasi Parlementer Perkembangan demokrasi di Indonesia diawali dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1959. Lebih tepatnya, sistem demokrasi ini berlangsung sebulan semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung. Nah, demokrasi parlementer terus diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950. Hanya saja belakangan diketahui bahwa sistem demokrasi tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia. Seperti halnya demokrasi lain, penerapan demokrasi parlementer juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Demokrasi Parlementer Pembentukan kebijakan bisa dilakukan secara cepat. Hal ini karena ada musyawarah yang terjadi di antara pihak eksekutif dan legislatif, dimana keduanya merupakan bagian dari suatu partai. Pelaksanaan, tanggung jawab, hingga pembuatan kebijakan yang hendak diberlakukan sangat jelas. Pengawasan yang dilakukan terhadap kabinet benar-benar ketat. Hal ini mampu mengurangi potensi terjadinya kesalahan di dalam pelaksanaan pemerintahan. Keputusan apabila ada masalah bisa dilakukan tanpa membutuhkan banyak waktu. Kekurangan Demokrasi Parlementer Jabatan pihak eksekutif bergantung terhadap dukungan parlemen. Hal ini menyebabkan suatu waktu pihak tersebut bisa dijatuhkan dengan mudah oleh pemerintahan eksekutif dalam demokrasi ini tidak selalu berjalan sesuai dengan suara yang berasal dari pihak parlemen. Waktu pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di dalam demokrasi parlementer selalu saja berubah-ubah. Pihak eksekutif sangat berpotensi untuk melakukan pengendalian terhadap parlemen. Apalagi jika mayoritas pendukung partainya ternyata banyak yang menjadi bagian dari parlemen. Pihak parlemen menjadi suatu wadah kaderisasi bagi calon eksekutif. Nantinya mereka akan dimanfaatkan guna mengisi jabatan eksekutif dan menteri berdasarkan pengalaman parlemen. 2. Demokrasi Terpimpin Setelah demokrasi parlementer, sistem demokrasi berikutnya yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi terpimpin. Demokrasi ini berlangsung sejak tahun 1959 hingga 1965. Karakteristik utama dari sistem demokrasi ini ialah adanya dominasi presiden, terbatasnya peran parpol hingga berkembangnya komunis. Selain itu, peranan ABRI sebagai unsur sosial politik juga kian meluas. Di dalam praktek pelaksanaannya, sistem demokrasi ini lebih banyak mengalami distorsi terhadap politik yang ada di Indonesia. Di samping itu, juga terdapat banyak penyimpangan dalam prakteknya. Kelebihan Demokrasi Terpimpin Mampu untuk membangun integritas secara nasional. Mampu mengembalikan Irian Barat ke tangan menjadi pelopor gerakan Non Blok serta pemimpin Asia dan membentuk lembaga-lembaga negara. Kekurangan Demokrasi Terpimpin Penataan terhadap kehidupan konstitusi tidak berjalan dengan begitu lancar. Terjadi pertentangan terhadap ideologi yang politis tidak terasa demokratis. Hal tersebut hanya bisa dikatakan berupa simbolik saja. 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru Setelah adanya sistem demokrasi terpimpin, maka berikutnya muncul sistem demokrasi dengan sifat Pancasila. Demokrasi yang berjalan di era orde baru ini dimulai tahun 1965 hingga 1998. Periode pemerintahannya berlangsung semenjak adanya peristiwa gagalnya G30S PKI. Demokrasi yang berlangsung di masa orde baru ini mengizinkan rakyat Indonesia untuk berpartisipasi di bidang politik. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini hanya dianggap sebagai retorika serta gagasan saja, sehingga belum sampai pada penerapannya dengan baik. Kelebihan Sejumlah program guna kesejahteraan keluarga keluarga yang tidak bisa diwujudkan pada masa periode orde pangan tercukupi dengan sangat keberhasilan dari pelaksanaan gerakan wajib belajar. Adanya keberhasilan dari adanya pelaksanaan gerakan orangtua asuh. Kekurangan Terdapat begitu banyak kekayaan yang dikonsumsi oleh pemerintah berpendapat hanya sebatas opini marak praktek korupsi, kolusi, dan sebagainya yang terjadi di banyak lapisan masyarakat luas. 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi Terakhir ialah demokrasi dengan sistem Pancasila yang ada di dalam periode reformasi. Periode demokrasi ini berlangsung sejak mulai tahun 1998 hingga sekarang. Demokrasi ini kembali meletakkan fondasi kuat bagi pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia di waktu berikutnya. Demokrasi ini memberikan kebebasan pers sebagai semacam ruang politik guna melakukan partisipasi dalam urusan kebangsaan serta kenegaraan dengan baik. Di samping itu, sistem demokrasi ini juga memberikan kesempatan bagi rakyat guna berserikat serta berkumpul sesuai dengan ideologi parpolnya. Kelebihan Memberikan kebebasan berbicara sekaligus berpendapat. Adanya pemberantasan korupsi yang bagus. Memberikan jaminan terhadap stabilitas politik Indonesia. Sistem demokrasi menjadi jauh lebih jumlah partai politik kian tidak terbatas. Kekurangan Ada begitu banyak masyarakat yang masih kurang mampu menafsirkan dengan baik tentang sistem demokrasi Pancasila terkesan terlalu bebas, apalagi terhadap penggunaan sosial media. Banyak yang mulai meninggalkan program pemerintahan. Padahal secara konseptual cukup baik. Terdapat cukup banyak pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah pengetahuan seputar dunia perpolitikan. 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi Pelaksanaan demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ada sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Mulainya periode ini ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang mana sudah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun lamanya. Seperti halnya pelaksanaan demokrasi lain yang ada di Indonesia, periode demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ini juga mempunyai sejumlah indikator. Indikator tersebut di antaranya seperti berikut Memberikan kebebasan terhadap ruang publik guna melakukan partisipasi di dalam berkebangsaan maupun berkenegaraan. Memberlakukannya sistem multipartai yang ditandai dengan pemilu pada tahun 1999. Pada masa inilah kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berserikat sekaligus berkumpul sesuai dengan ideologi sekaligus aspirasi politik mulai diizinkan. Demokrasi ini benar-benar mulai menonjol pemaknaannya dengan sangat baik. Pada periode demokrasi ini, masyarakat luas diperkenankan untuk mengawal pelaksanaannya pada berbagai aspek kehidupan di luar sana. D. Makna Demokrasi Pancasila Demokrasi dengan sistem Pancasila ini dapat dimaknai sebagai demokrasi yang pelaksanaannya didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila secara utuh. Demokrasi ini memuat musyawarah guna mufakat yang selalu diharapkan. Hal tersebut karena tiap-tiap keputusan perlu dicapai dengan mufakat. Jika memang tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan menggunakan voting atau pemungutan suara. Dimana nantinya yang mendapatkan suara banyak, maka dialah yang menjadi pemenangnya. Demokrasi yang penerapannya menggunakan sila-sila Pancasila ini tentu mempunyai sejumlah keunggulan tersendiri. Selain musyawarah untuk mencapai mufakat, demokrasi ini juga lebih mengutamakan keselarasan sekaligus keseimbangan di antara kepentingan pribadi dengan sosial. Berikutnya, sistem demokrasi ini juga lebih berfokus untuk mengutamakan kepentingan sekaligus keselamatan terhadap bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi Pancasila ini benar-benar memanusiakan manusia. E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila Demokrasi yang pelaksanaannya menyelaraskan dengan nilai-nilai Pancasila ini juga memiliki sejumlah unsur-unsur penting di dalamnya. Beberapa unsur-unsur yang dimiliki oleh demokrasi tersebut di antaranya seperti berikut Demokrasi didasarkan kepada kedaulatan rakyat. Demokasi ini didasarkan kepada kepentingan umum atau di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Demokrasi ini mampu menampilkan sosok negara hukum. Adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Seluruh negara demokrasi memiliki lembaga perwakilan. Mampu menggariskan tata cara untuk menggerakkan negara yang bersifat demokratis. Mampu memberikan kebebasan kepada rakyat dalam melakukan aspirasi. Mampu memberikan kedudukan yang sama bagi setiap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kelembagaan negara di dalam sistem demokrasi ini didasarkan pada pertimbangan dari kedaulatan rakyat. Demi bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang mulia, maka juga diperlukan pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh negara. Beberapa kewajiban yang bisa dilakukan oleh negara di dalam mewujudkan demokrasi tersebut ialah seperti berikut Melakukan penghargaan serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat. Menjunjung tinggi konstitusi negara serta ideologi yang ada. Mampu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan tertentu saja. Selalu ikut serta di dalam berbagai macam bentuk aktivitas kemerdekaan serta aktif di dalam rangka kegiatan pembangunan negara. F. Prinsip Demokrasi Pancasila Ada sejumlah prinsip teguh yang dipegang oleh demokrasi ini. Tentunya diharapkan bahwa prinsip ini mampu untuk tetap terus merealisasikan demokrasi sistem Pancasila sebaik-baiknya. Berikut merupakan prinsip dari demokrasi Pancasila HAM merupakan hal penting yang harus selalu dilindungi dengan sebaik-baiknya. Jika ada pelanggaran HAM, maka coba laporkan saja ke Komnas HAM. Seluruh pengambilan keputusan perlu didasarkan kepada musyawarah demi mencapai muafakat terlebih dahulu. Adanya pemilihan umum dilakukan secara adil dan kompetitif. Apa yang telah menjadi cita-cita nasional serta tujuan dari negara Indonesia tercinta ini harus didukung serta dilaksanakan dengan sebaik memakai sistem konstitusi yang mana didalamnya menjalankan pemerintahannya tidak boleh absolut. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga siapapun tidak diperkenankan untuk menungganginya apapun alasannya. Di dalam menjalankan sistem demokrasi ini, maka negara perlu menjadikan UUD 1945 sebagai patokan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat bersifat bebas. Akan tetapi, tetap bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Aspirasi rakyat dapat ditampung melalui partai politik maupun organisasi politik menjadi penentu kedaulatan negara yang berkesesuaian dengan UUD 1945. G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari Demokrasi dengan sistem Pancasila memiliki kandungan sejumlah nilai moral yang sangat penting. Nilai-nilai tersebut seringkali disebut sebagai karakter utama demokrasi sistem Pancasila yang tidak boleh terabaikan begitu saja seperti 1. Kerakyatan Cita-cita kerakyatan menjadi semacam bentuk penghormatan kepada seluruh rakyat Indonesia guna memberikan kesempatan tertentu. Khususnya di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Jadi, jika ada persoalan tertentu maka wajib dilakukan musyawarah guna menyelesaikannya. Akan tetapi, apabila masih belum terselesaikan juga ketika melakukan musyawarah, maka diperlukan pengambilan suara dengan jumlah paling banyak maka dialah pemenangnya. 2. Permusyawaratan Cita-cita permusyawaratan di dalam perwujudan demokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara persatuan yang bisa digunakan, untuk mengatasi paham golongan maupun perseorangan dengan sebaik-baiknya. Karakter utama ini tidak boleh lepas begitu saja. Intinya, seluruh bangsa Indonesia yang berbeda agama, suku, bahasa, dan lain sebagainya merupakan satu kesatuan utuh yakni Indonesia. Tidak boleh saling membedakan, sehingga timbul perpecahan yang akan sangat merugikan seluruh kalangan. 3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi sistem Pancasila ini memang menganut paham gotong royong dan kekeluargaan. Tentunya hal tersebut bukan hanya dijadikan embel-embel saja, paham gotong royong serta kekeluargaan tersebut dimaksudkan untuk Kesejahteraan yang di peruntukkan kepada seluruh rakyat negara Indonesia. Jadi, setiap rakyat Indonesia berhak menerima kesejahteraan dengan baik dan semestinya. Mendukung berbagai macam unsur-unsur kesadaraan untuk untuk menolak atheisme. Atheisme adalah tidak mengenal Tuhan. Padahal Tuhan sangat penting sebagai pedoman hidup. Menegakkan kebenaran yang didasarkan kepada budi pekerti luhur. Dengan demikian, maka tata krama akan benar-benar dijunjung dengan baik. Mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia suatu keseimbangan perikehidupan individu maupun masyarakat secara luas. Demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi yang berlaku sampai saat ini. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bekerjasama untuk menerapkan demokrasi ini dengan sebaik-baiknya. Tentu saja bertujuan untuk mewujudkan karakteristik bangsa Indonesia yang mulai hingga ke seluruh penjuru dunia.
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berikut ini unsur unsur negara adalah wilayah, rakyat, dan pengakuan dari negara lain. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu berdasarkan pendekatan faktual, teori terjadinya negara karena suatu wilayah negara memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan merdeka menjadi negara baruIndonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur terbentuknya negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Sekarang ini jumlah negara yang diakui dunia ada 195. Negara yang diakui dunia ini memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Sebelum membahas mengenai unsur negara, pahami dulu pengertian negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara Menurut Para Ahli 1. Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. 2. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah 3. Harold J. Lasksi Negara dalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat 4. Miriam Buhardjo Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan bisa menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan 5. M. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, serta kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan 6. Hugo De Groot Grotius Negara adalah ikan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat 7. Aristoteles Negara merupakan perpaduan beberapa keluarga yang mencakupi desa, hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama Unsur Unsur Negara Indonesia 1. Rakyat Indonesia memiliki rakyat yang tinggal dalam wilayah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari warga negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. 2. Wilayah UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut. 3. Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintahan negara. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu. 4. Pengakuan dari Negara Lain Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain. Mengutip dari pengakuan negara lain dibagi menjadi 2 yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional. Tugas Negara Negara dipandang sebagai asosiasi manusia yang bekerja sama dan hidup untuk menggapai tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengutip dari menurut Roger H. Soltau menjelaskan bahwa tujuan negara memungkinkan rakyatnya untuk berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Selain fungsi, negara memiliki tujuan yang jelas antara lain Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain. Integrasi dan organisir kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya suatu tujuan. Tujuan ini dari masyarakat, sehingga negara bisa memberi asosiasi dan mengarahkan pada tujuan nasional. Selainbeberapa unsur masyarakat diatas, Soerjono Soekanto juga menjelaskan beberapa unsur-unsur masyarakat sebagai berikut: Unsur masyarakat yang pertama adalah beranggotakan minimal dua orang, karena harus ada suatu pola interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki perasaan sadar akan satu kesatuan.